Tidak ada peristiwa yang tidak dapat terjadi dalam kehidupan ini, termasuk hal-hal yang dianggap berbahaya bagi kita. Misalnya saja kecelakaan, bencana alam atau bahkan kematian. Untuk mengurangi kerugian akibat peristiwa yang tidak terduga, kita harus sangat cerdas untuk menghadapinya. Salah satu langkah paling tepat untuk minat ini adalah berinvestasi di asuransi.
Memahami asuransi dilihat dari awal, dari asuransi bahasa Inggris, definisi asuransi adalah asuransi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian asuransi adalah asuransi atau perjanjian antara dua pihak. Bagian pertama wajib membayar kontribusi, sedangkan bagian kedua wajib memberikan jaminan penuh untuk wajib pajak yang disetujui. Sesuatu yang terjadi pada dirinya sendiri atau dengan kepemilikan bagian pertama sesuai dengan perjanjian yang ditetapkan.
Berdasarkan pemahaman asuransi, banyak hal yang bisa diasuransikan. Mulai dari benda dan layanan, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, nyawa dan kepentingan lain yang bisa hilang, rusak, hilang atau berkurang nilainya.
Definisi asuransi menurut hukum no 2 tahun 1992 tidak jauh berbeda. Menurut undang-undang ini, definisi asuransi lebih dijelaskan pada konsep asuransi sebagai bentuk badan usaha. Definisi asuransi berdasarkan hukum no. 2 tahun 1992 dalam hal asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan perusahaan asuransi yang mengikat Anda kepada tertanggung, menerima premi asuransi, untuk memberikan tertanggung, pertanggungan, kerusakan atau kebutuhan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ketiga yang dapat diderita oleh tertanggung, yang berasal dari peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan pembayaran sesuai dengan apa yang diasuransikan atau dilakukan oleh seseorang.
Menurut definisi asuransi, pihak yang mendistribusikan premi disebut sebagai tertanggung, sedangkan pihak yang menerima premi disebut penanggung. Dalam hal asuransi, premi adalah biaya yang dibayarkan oleh tertanggung kepada perusahaan asuransi untuk bunga yang dikeluarkan. Perjanjian antara kedua pihak masih sesuai dengan definisi asuransi, yang disebut polis. Kebijakan dalam definisi yang disepakati sebagai kontrak hukum yang menjelaskan setiap syarat dan ketentuan yang dipublikasikan.
Undang-undang tentang hukum komersial (KUHD) juga memiliki definisi asuransi khusus. Menurut Pasal 246 KUHD, definisi asuransi adalah perjanjian, dengan manajer yang mengikat tertanggung dengan menerima hadiah, untuk memberikan lisensi karena kehilangan, kehancuran atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang dapat didiskusikan di penyebab suatu peristiwa diambil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar