Blog tentang Asuransi, Kesehatan

Rabu, 24 April 2019

Kendaraan Rusak Akibat Tsunami, Bisakah klaim Asuransi?

| Rabu, 24 April 2019
Kendaraan Rusak Akibat Tsunami, Bisakah klaim Asuransi? itulah pertanyaan yang sering ditanyakan orang. Seperti kita tahu baru-baru ini Gelombang tsunami menyapu wilayah Pesisir Anyer, Banten dan kemudian Lampung. Gelombang air dari bangunan yang dibangun oleh tsunami dan banyak mobil bernilai jutaan rupiah.

Kendaraan Rusak Akibat Tsunami, Bisakah klaim Asuransi?
Jika Anda melihat asuransi standar untuk kendaraan transisi di Indonesia, klaim kerusakan mobil akibat bencana alam dan tsunami tidak menerima jaminan dari perusahaan asuransi.

Sesuai dengan efek dari Pasal 3 (3) polis, perusahaan asuransi tidak menjamin kerusakan gempa bumi, letusan gunung berapi, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, atau tanah longsor.

Meskipun kebijakan tersebut tidak menjamin kerusakan pada kendaraan akibat bencana alam, beberapa perusahaan asuransi menawarkan jaminan komprehensif. Perpanjangan ini adalah jaminan yang melampaui standar kebijakan. Masalah yang sebelumnya tidak dijamin oleh kebijakan standar dapat dijamin berdasarkan jenis dan ketentuan untuk perpanjangan garansi.

Misalnya Asuransi Kendaraan MSIG. Seperti dilansir situs MSIG, perusahaan ini menawarkan perpanjangan garansi melalui paket Autocilin Comprehensive Plus. Paket asuransi ini menjamin perlindungan bagi kendaraan yang rusak akibat angin topan, badai, banjir, hujan es, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.

Jenis asuransi komprehensif itu sendiri dapat diartikan sebagai risiko lengkap. Ini berarti bahwa perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan. Mulai sedikit rusak, rusak berat, hilang.

"Hubungi asuransi saja, periksa mobilnya, bayar ekspansi, tutupi," simpul Iwan.

Berikut ini adalah suara polis asuransi kendaraan bermotor Indonesia Pasal 3, paragraf 3

Pertanggungan ini tidak menjamin kehilangan, kerusakan dan / atau biaya Kendaraan Bermotor dan / atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, sebagai akibat dari, disebabkan oleh:

3.1. kerusuhan, pemogokan, hambatan untuk bekerja, perkelahian, kerusuhan, generasi orang, pengambilalihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, pengkhianatan, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologis atau meteorologis lainnya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, pemisahan, atau polusi radio aktif, terlepas dari apakah itu terjadi di dalam atau di luar kendaraan bermotor dan / atau kepentingan yang diasuransikan

Dengan menyimak artikel di atas tentu Anda tak perlu cemas, ternyata Jasa Asuransi menanggung biaya kerusakan bila terjadi bencana Tsunami. Nah agar tidak ada rasa cemas, akibat kerusakan sarana transportasi Anda yaitu Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas. bila terjadi bencana Tsunami

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar