Blog tentang Asuransi, Kesehatan

Sabtu, 11 Mei 2019

Cara Menghitung Premi Asuransi Kendaraan MSIG

| Sabtu, 11 Mei 2019
Cara Menghitung Premi Asuransi Kendaraan MSIG
Cara Menghitung Premi Asuransi Kendaraan MSIG - Setelah semua perbaikan dilakukan dan perawatan medis dituntaskan, Anda harus bernegosiasi dengan pihak penaksir asuransi sebelum bisa melupakan masalah kecelakaan mobil dengan tenang. Pihak penaksir memiliki dua tugas: menaksir kerusakan akibat kecelakaan dan menegosiasikan biaya pembayaran klaim asuransi kecelakaan mobil sekecil mungkin untuk Anda. Meski umumnya penaksir akan memperkirakan biaya pembayaran klaim asuransi kecelakaan mobil dengan cukup adil dan jujur, memahami bagaimana pembayaran tersebut dihitung dapat membantu Anda mendapatkan ganti rugi terbaik. Setelah semua kerepotan dan sakit yang diderita akibat kecelakaan, Anda layak mendapat kesepakatan yang adil.

Kini ketentuan premi sudah diatur oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sehingga tidak ada lagi perang tarif yang cenderung bisa membuat calon nasabah asuransi merasa terkecoh. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor: SE-06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi, besaran premi tergantung wilayah kendaraan yang beroperasi. Wilayah I meliputi Sumatera dan kepulauan di sekitarnya; Wilayah II meliputi Jakarta, Banten dan Jawa Barat; dan Wilayah III semua daerah di Indonesia yang tidak termasuk Wilayah I dan II.

Pertimbangan lain yang menentukan besarnya premi selain wilayah adalah harga jual kendaraan. Makin mahal harga kendaraan, maka semakin kecil persentase preminya. Perusahaan asuransi juga wajib memberlakukan premi tambahan sebagai biaya risiko minimal sebesar Rp300 ribu per kejadian

Contoh: Andi yang tinggal di Jakarta baru saja membeli sebuah mobil dengan harga Rp200 juta. Karena risiko kendaraan yang dimiliki Andi sangat tinggi, maka Andi mengasuransikan mobilnya dengan asuransi all risk. Selain premi yang dibayarkan juga lebih besar, manfaatnya pun lebih luas.

Berikut ini perhitungan Premi Asuransi Kendaraan MSIG:
  • Besaran premi asuransi all risk untuk harga mobil Rp200 juta di wilayah Jakarta adalah 2,47-2,72 persen
  • Jika pihak asuransi misalnya saja menetapkan premi asuransi sebesar 2,5 persen, maka Andi harus membayarkan Rp5 juta per tahun buat asuransi.
Simulasi manfaat asuransi all risk jika terjadi risiko:

Misalnya saja terjadi risiko bumper mobil Andi rusak akibat ditabrak sepeda motor. Jika Andi tidak mengasuransikan mobilnya secara all risk, maka Andi harus keluar biaya sendiri sebesar:

-  Biaya reparasi bumper Rp500 ribu

-  Cat dan Body repair Rp500 ribu

Tanpa asuransi, Andi harus membayar Rp1 juta untuk reparasi mobil. Sementara itu, dengan asuransi all risk, Andi cukup membayar Rp300 ribu per kejadian sebagai biaya risiko.

Asuransi all risk dan TLO juga memungkinkan nasabah untuk menambah manfaat atau perluasan proteksi. Misalnya saja karena di Jakarta, sering ada demonstrasi, Anda ingin melindungi mobil Anda karena takut dirusak massa.

Biayanya tidaklah mahal, Anda cukup membayar 0,05 persen untuk asuransi All Risk atau 0,35 persen untuk asuransi TLO. Tapi itu rate premi minimum sesuai peraturan OJK, besarannya nanti tergantung perusahaan asuransi yang dipilih.

Dengan penambahan premi tersebut Anda akan mendapatkan perluasan tanggungan yang melindungi kendaraan dari kejadian seperti bencana alam, sabotase, terorisme, dan kecelakaan diri penumpang yang biasanya tidak ditanggung oleh asuransi kendaraan bermotor.

Berikut ilustrasi hitungan perluasan pertanggungan:

Andi ingin menambahkan perluasan tanggungan banjir, karena tinggal di Jakarta yang rawan banjir dengan biaya premi 0,35%. Maka besarnya premi sebagai berikut:

  • Perluasan : 0,35% x Rp 220 juta = Rp 770.00
  • Maka total biaya premi asuransinya: Rp 6.600.000 + Rp 770.000= RP 7.370.000
  • Setelah bayar Rp 7.370.000, sudah. Dia tak perlu lagi khawatir terlalu berlebihan jika mobilnya hilang atau rusak.

Jika dilihat sepintas, Premi Asuransi Kendaraan MSIG tersebut memang lebih besar daripada biaya perbaikan. Namun itu jika terjadi kecelakaan yang sama seperti contoh kasus di atas, padahal kenyataannya kerusakan akibat kecelakaan siapa yang bisa prediksi? Walau kita sudah berhati-hati, jika pengendara lain ugal-ugalan, kita tetap bisa kena. Apalagi jika kita tinggal di kota yang lalu-lintasnya selalu padat.

Bisa saja dalam satu tahun kita mengalami beberapa kali klaim risiko kecelakaan. Manfaat lain adalah jika mobilnya harus menginap pun dia bisa mendapat mobil pengganti selama jangka waktu tertentu. Biasanya 3 x 24 jam setelah mobil masuk bengkel.

Itulah hitungan sederhana Premi Asuransi Kendaraan MSIG, Berkendara Tanpa Cemas. Sebenarnya biaya premi tidaklah mahal, Anda tinggal menyesuaikan saja dengan kebutuhan dan jenis asuransi yang dibutuhkan.

Apalagi jika dihitung potensi risiko seperti ilustrasi di atas. Jika risiko kecelakaan kecil memang terlihat boros di biaya risiko sendiri, namun jika risikonya besar maka akan sangat diuntungkan dengan proteksi asuransi tersebut.

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar